BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
DEFINISI BIDAN
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan
menyelasaikan pendidikan bidan yang telah di akui oleh pemerintah & lulus
ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi ijin secara
sah untuk menjalankan praktek.
DEFINISI
HAK PASIEN
v Adalah suatu yang harus diperoleh
oleh setiap pasien yang ada di rumah sakit maupun tempat pelayanan kesehatan
lainnya yang diberikan oleh tenaga kesehatan. (kelompok 1)
DEFINISI
KEWAJIBAN PASIE
Adalah suatu bentuk keharusan
yang harus dipenuhi setiap pasien yang berada ditempat pelayanan kesehatan baik
berupa tata tertib, administrasi, serta prosedur tahapan untuk menerima
pelayanan yang telah ditetapkan oleh pihak rumah sakit maupun tempat pelayanan
kesehatan lainnya. (kelompok 1)
DEFINISI
HAK BIDAN
Adalah suatu kewenangan yang
dimiliki oleh bidan untuk melaksanakan tugasnya sesuai kode etik yang berlaku
di indonesia. (kelompok 1)
DEFINISI
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN
Adalah suatu yang harus dipenuhi
oleh seorang bidan dalam melaksanakan tugasnya dengan bertanggungjawab dalam
setiap tindakan yang telah dilakukan oleh seorang bidan tersebut. (kelompok 1)
DEFINISI KODE ETIK
v Merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai
-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu & merupakan komprehensif
suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan
pengabdian profesi.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun
rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1. Menjelaskan tentang hak pasien.
2.
Menjelaskan
tentang kewajiban pasien.
3.
Menjelaskan
tentang hak bidan.
4.
Menjelaskan
tentang kewajiban dan tanggung jawab bidan.
5.
Menjelaskan
tentang kode etik bidan.
C.
TUJUAN
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui tentang hak
pasien.
2.
Untuk
mengetahui tentang kewajiban pasien.
3.
Untuk
mengetahui tentang hak bidan.
4.
Untuk
mengetahui tentang kewajiban dan tanggung jawab bidan.
5. Untuk mengatahui tentang kode
etik bidan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hak Pasien
Hak
pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan
- Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
- Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
- Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya
- Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan
- Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung
- Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit
- Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar
- Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat
- Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
·
Pasien berhak mendapat informasi yang
meliputi:
- Penyakit yang diderita
- Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
- Alternatif terapi lainnya
- Prognosisnya
- Perkiraan biaya pengobatan
- Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
- Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
- Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
- Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
- Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
- Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
- Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal-praktek.
B.
Kewaiiban Pasien
- Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
- Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
- Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
C.
Hak Bidan
- Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
- Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
- Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
- Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
- Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
- Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
- Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
D.
Kewajiban Bidan dan Tanggungjawab
bidan
- Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
- Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien
- Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
- Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga
- Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya
- Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien
- Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul
- Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan
- Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
- Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal
- Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
- Beberapa dari tanggung jawab bidan ini adalah:
- Menjaga agar pengetahuanya tetap up to data, terus mengembangkan pengetahuan, keterampilan kemahiranya agar bertambah luas serta mencakup semua aspek dari peran seorang bidan
- Mengenali batas-batas pengetahuan, keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktek kliniknya.
- Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dari keputusan tersebut.
- Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan profesional lainnya dengan rasa hormat dan martabat.
- Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan sistem perujukan yang optimal.
- Kegiatan membantu mutu, yang bisa mencakup penilaian sejawat, pendidikan yang berkesinambungan, kaji ulang kasus-kasus dan audit maternal/perinatal.
- Bekerja sama dengan masyarakat dimana ia berpraktek meningkatkan akses mutu asuhan kesehatan.
- Menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan status wanita serta kondisi hidup mereka serta menghilangkan praktek-praktek Kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita.
E.
KODE ETIK BIDAN
1986 disusun pertama kali
1988 disusun dalam KONAS IBI X
Surabaya
1991 disempurnakan dan disahkan
dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
ISI KODE ETIK BIDAN
1.
Kewajiban
bidan terhadap klien & masyarakat
- Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannyab dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai denan kebutuhan lklien, keluarga, dan masyarakat.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai- nilai yang di anut oleh klien.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuanyang dimilikinya .
- Setiap bidan senantiasa menciptakan siasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara normal
2.
Kewajiban
Bidan terhadap tugasnya
- Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
- Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/ atau rujukan.
- Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang di dapat dan / atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila di minta oleh pengadilan atau diperluakan sehubungan dengan kepentingan klien.
3.
Kewajiban
bidan terhadap sejawat & tenaga kesehatan lainnya
- Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
- Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4.
Kewajiban bidan terhadap profesinya
- Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan membrikan pelayan yang bermutu kepada masyarakat.
- Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
- Setiap bidn senantiasa serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5.
Kewajiban bidan terhadap diri
sendiri
- Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar daoat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
- Setiap bidan wajib mebingkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK.
- Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
6.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah,
nusa, bangsa,& tanah air
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan- ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam Yankes Reproduksi, KB, dan kesehatan Keluarga.
- Setiap bidan melalui profesinya beroartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan Yankesterutama pelaksanaan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7.
Penutup
- Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan terfokus pada kesehatan reproduksi perempuan, KB, Kesehatan Bayi dabn Anak Balita, serta Yankes Kesehatan.
- Standar profesi ini terdiri dari Standar kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar pelayanan Kebodanan, dan Kode etik bidan. Standar kode etik ini wajib di patuhi dan dilaksanakan olieh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan.
IBI sebagai profesi kesehatan menjadi dan menjadi
wadah persatuan & kesatuan para bidan di indonesia dengan menciptakan KODE
ETIK BIDAN yang disusun atas dasar PENDEKATAN KESELAMATAN KLIEN diatas
kepentingan lainnya.
Terwujudnya
kode etik :
1) Memberikan Yankes secara profesional
2) Tercapainya cita- cita pembangunan nasional di
bidang kesehatan pada umumnya KIA/KB dan kesehatan keluarga pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Heni
puji wahyuningsih, SsiT. 2008. Etika
Profesi Kebidanan, Fitramaya, Jogjakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar