BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
DEFINISI BIDAN
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan
menyelasaikan pendidikan bidan yang telah di akui oleh pemerintah & lulus
ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi ijin secara
sah untuk menjalankan praktek.
DEFINISI
HAK PASIEN
v Adalah suatu yang harus diperoleh
oleh setiap pasien yang ada di rumah sakit maupun tempat pelayanan kesehatan
lainnya yang diberikan oleh tenaga kesehatan. (kelompok 1)
DEFINISI
KEWAJIBAN PASIE
Adalah suatu bentuk keharusan
yang harus dipenuhi setiap pasien yang berada ditempat pelayanan kesehatan baik
berupa tata tertib, administrasi, serta prosedur tahapan untuk menerima
pelayanan yang telah ditetapkan oleh pihak rumah sakit maupun tempat pelayanan
kesehatan lainnya. (kelompok 1)
DEFINISI
HAK BIDAN
Adalah suatu kewenangan yang
dimiliki oleh bidan untuk melaksanakan tugasnya sesuai kode etik yang berlaku
di indonesia. (kelompok 1)
DEFINISI
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN
Adalah suatu yang harus dipenuhi
oleh seorang bidan dalam melaksanakan tugasnya dengan bertanggungjawab dalam
setiap tindakan yang telah dilakukan oleh seorang bidan tersebut. (kelompok 1)
DEFINISI KODE ETIK
v Merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai
-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu & merupakan komprehensif
suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan
pengabdian profesi.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun
rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1. Menjelaskan tentang hak pasien.
2.
Menjelaskan
tentang kewajiban pasien.
3.
Menjelaskan
tentang hak bidan.
4.
Menjelaskan
tentang kewajiban dan tanggung jawab bidan.
5.
Menjelaskan
tentang kode etik bidan.
C.
TUJUAN
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui tentang hak
pasien.
2.
Untuk
mengetahui tentang kewajiban pasien.
3.
Untuk
mengetahui tentang hak bidan.
4.
Untuk
mengetahui tentang kewajiban dan tanggung jawab bidan.
5. Untuk mengatahui tentang kode
etik bidan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hak Pasien
Hak
pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
- Pasien berhak memperoleh informasi
mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi
pelayanan kesehatan
- Pasien berhak atas pelayanan yang
manusiawi, adil dan jujur
- Pasien berhak memperoleh pelayanan
kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
- Pasien berhak memilih bidan yang akan
menolongnya sesuai dengan keinginannya
- Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang
meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan
- Pasien berhak mendapat pendampingan
suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung
- Pasien berhak memilih dokter dan kelas
perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di
rumah sakit
- Pasien berhak dirawat oleh dokter yang
secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur
tangan dad pihak luar
- Pasien berhak meminta konsultasi kepada
dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap
penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat
- Pasien berhak meminta atas privasi dan
kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
·
Pasien berhak mendapat informasi yang
meliputi:
- Penyakit yang diderita
- Tindakan kebidanan yang akan
dilakukan
- Alternatif terapi lainnya
- Prognosisnya
- Perkiraan biaya pengobatan
- Pasien berhak men yetujui/mem
berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan
dengan penyakit yang dideritanya.
- Pasien berhak menolak tindakan
yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta
perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang
jelas tentang penyakitnya.
- Pasien berhak didampingi
keluarganya dalam keadaan kritis.
- Pasien berhak menjalankan ibadah
sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu
pasien lainnya.
- Pasien berhak atas keamanan dan
keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
- Pasien berhak menerima atau
menolak bimbingan moril maupun spiritual.
- Pasien berhak mendapatkan perlindungan
hukum atas terjadinya kasus mal-praktek.
B.
Kewaiiban Pasien
- Pasien dan keluarganya berkewajiban
untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi
pelayanan kesehatan.
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi
segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
- Pasien dan atau penangungnya
berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit
atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
- Pasien dan atau penangggungnya
berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah
dibuatnya.
C.
Hak Bidan
- Bidan berhak mendapat perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
- Bidan berhak untuk bekerja sesuai
dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
- Bidan berhak menolak keinginan
pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan
dan kode etik profesi.
- Bidan berhak atas privasi dan
menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun
profesi lain.
- Bidan berhak atas kesempatan untuk
meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
- Bidan berhak memperoleh kesempatan
untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
- Bidan berhak mendapat kompensasi
dan kesejahteraan yang sesuai.
D.
Kewajiban Bidan dan Tanggungjawab
bidan
- Bidan
wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan
tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
- Bidan
wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi
dengan menghormati hak-hak pasien
- Bidan
wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan
keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
- Bidan
wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga
- Bidan
wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai
dengan keyakinannya
- Bidan
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien
- Bidan
wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan
serta risiko yang mungkiri dapat timbul
- Bidan
wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan
dilakukan
- Bidan
wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
- Bidan
wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui
pendidikan formal atau non formal
- Bidan
wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal
balik dalam memberikan asuhan kebidanan
- Beberapa dari
tanggung jawab bidan ini adalah:
- Menjaga
agar pengetahuanya tetap up to data, terus mengembangkan pengetahuan,
keterampilan kemahiranya agar bertambah luas serta mencakup semua aspek dari
peran seorang bidan
- Mengenali
batas-batas pengetahuan, keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui
wewenangnya dalam praktek kliniknya.
- Menerima
tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dari keputusan
tersebut.
- Berkomunikasi
dengan pekerja kesehatan profesional lainnya dengan rasa hormat dan martabat.
- Memelihara
kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk
memastikan sistem perujukan yang optimal.
- Kegiatan
membantu mutu, yang bisa mencakup penilaian sejawat, pendidikan yang
berkesinambungan, kaji ulang kasus-kasus dan audit maternal/perinatal.
- Bekerja
sama dengan masyarakat dimana ia berpraktek meningkatkan akses mutu asuhan
kesehatan.
- Menjadi
bagian dari upaya untuk meningkatkan status wanita serta kondisi hidup mereka
serta menghilangkan praktek-praktek Kultur yang sudah terbukti merugikan kaum
wanita.
E.
KODE ETIK BIDAN
1986 disusun pertama kali
1988 disusun dalam KONAS IBI X
Surabaya
1991 disempurnakan dan disahkan
dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
ISI
KODE ETIK BIDAN
1.
Kewajiban
bidan terhadap klien & masyarakat
- Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannyab dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
- Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
- Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas
dan tanggung jawab sesuai denan kebutuhan lklien, keluarga, dan
masyarakat.
- Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien,
menghormati hak klien dan nilai- nilai yang di anut oleh klien.
- Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan
klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan kemampuanyang dimilikinya .
- Setiap bidan
senantiasa menciptakan siasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan
derajat kesehatannya secara normal
2.
Kewajiban
Bidan terhadap tugasnya
- Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan
paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat dengan kemampuan profesi
yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
- Setiap bidan berkewajiban memberikan
pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk
mengadakan konsultasi dan/ atau rujukan.
- Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan
keterangan yang di dapat dan / atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila
di minta oleh pengadilan atau diperluakan sehubungan dengan kepentingan
klien.
3.
Kewajiban
bidan terhadap sejawat & tenaga kesehatan lainnya
- Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan
teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
- Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus
saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan
lainnya.
4.
Kewajiban bidan terhadap profesinya
- Setiap
bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan
menampilkan kepribadian yang bermartabat dan membrikan pelayan yang
bermutu kepada masyarakat.
- Setiap
bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan
profesinya sesuai dengan IPTEK.
- Setiap
bidn senantiasa serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya
yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5.
Kewajiban bidan terhadap diri
sendiri
- Setiap
bidan wajib memelihara kesehatannya agar daoat melaksanakan tugas
profesinya dengan baik.
- Setiap
bidan wajib mebingkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan
perkembangan IPTEK.
- Setiap
bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
6.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah,
nusa, bangsa,& tanah air
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan- ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam
Yankes Reproduksi, KB, dan kesehatan Keluarga.
- Setiap
bidan melalui profesinya beroartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan Yankesterutama
pelaksanaan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7.
Penutup
- Bidan
merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat
dan terfokus pada kesehatan reproduksi perempuan, KB, Kesehatan Bayi dabn
Anak Balita, serta Yankes Kesehatan.
- Standar
profesi ini terdiri dari Standar kompetensi Bidan Indonesia, Standar
Pendidikan, Standar pelayanan Kebodanan, dan Kode etik bidan. Standar kode
etik ini wajib di patuhi dan dilaksanakan olieh setiap bidan dalam
mengamalkan amanat profesi kebidanan.
IBI sebagai profesi kesehatan menjadi dan menjadi
wadah persatuan & kesatuan para bidan di indonesia dengan menciptakan KODE
ETIK BIDAN yang disusun atas dasar PENDEKATAN KESELAMATAN KLIEN diatas
kepentingan lainnya.
Terwujudnya
kode etik :
1) Memberikan Yankes secara profesional
2) Tercapainya cita- cita pembangunan nasional di
bidang kesehatan pada umumnya KIA/KB dan kesehatan keluarga pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Heni
puji wahyuningsih, SsiT. 2008. Etika
Profesi Kebidanan, Fitramaya, Jogjakarta